TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta agar pemegang polis asuransi dari PT Jiwa Bumi Asih Jaya mengajukan tagihan. Imbauan OJK itu karena PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung.
“Kami minta untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jateng dan DIY, Panca Hadi Suryatno, Selasa 28 Juni 2016.
Menurut Panca, batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jalan. Letjend. Soepeno 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Sementara rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Panca.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengajukan pemohon pailit.
Dalam Putusan itu dinyatakan permohonan pailit dari OJK dikabulkan. Selanjutnya Mahkamah Agung telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini. “Dewan Komisioner OJK juga memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya,” katanya.
Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu pemegang polis untuk hadir dalam rapat kreditor pertama 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan izin usaha sejak 18 Oktober 2013 tersebut seharusnya diibangi dengan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Sebelumnya PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut, sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
EDI FAISOL