TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini dinilai akan membawa dampak positif bagi postur anggaran pemerintah.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno menyebutkan, dengan pengesahan beleid tersebut, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
"Kalau RUU Tax Amnesty kami setujui hari ini, tax amnesty akan masuk APBN-P karena sudah masuk dalam rancangan APBN-P 2016,” kata politikus asal Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016. “Hari ini akan dirampungkan semuanya di paripurna."
Dalam rapat paripurna nanti, Soepriyatno berharap pengesahan RUU Tax Amnesty tidak melalui voting. Hingga tadi malam, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih keberatan atas beberapa pasal dalam RUU tersebut.
Menurut Soepriyatno, PKS dan Demokrat belum setuju mengenai definisi pengampunan. Keduanya tidak setuju dengan dihapusnya utang pokok. "Mereka hanya setuju dengan dihapusnya sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau PDIP dan PKS, mereka minta periode hingga 31 Desember," katanya.
Soepriyatno optimistis, RUU tersebut akan diketok hari ini. Setelah disahkan menjadi UU, tax amnesty akan berlaku pada 1 Juli nanti hingga 31 Maret 2017.
ANGELINA ANJAR SAWITRI