TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016 akhirnya disepakati dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Pada rapat kerja dengan pemerintah hingga Senin dinihari kemarin, semua fraksi di Badan Anggaran menyampaikan persetujuannya agar RAPBNP 2016 segera disahkan.
Semalam, anggota Banggar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anna Muawanah, membacakan asumsi dasar ekonomi makro yang telah disetujui DPR dan pemerintah. "Pertumbuhan ekonomi pada RAPBNP 2016 disepakati sebesar 5,2 persen," katanya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam kemarin.
Adapun asumsi dasar lain yang disepakati dalam RAPBNP 2016 adalah:
- Inflasi 4 persen
- Nilai tukar rupiah sebesar 13.500 per dolar Amerika Serikat, dengan catatan nilai tukar rupiah dari Partai Demokrat Rp 13.600 per dolar Amerika
- Tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan 5,5 persen, dengan catatan tingkat suku bunga dari Partai Hati Nurani Rakyat 5,0 persen
- Harga minyak mentah US$ 40 per barel
- Lifting minyak bumi 820 ribu per barel per hari
- Lifting gas bumi 1.150 ribu per barel setara minyak per hari
Sementara itu, pendapatan negara dan hibah dipatok sebesar Rp 1.786,22 triliun, pengelolaan subsidi energi Rp 94,36 triliun, dan pembiayaan Rp 296,7 triliun. Selain itu, dipatok defisit anggaran sebesar 3,35 persen dari produk domestik bruto atau sama dengan Rp 296,27 triliun. Angka ini turun dari usulan sebelumnya sebesar 2,48 dari PDB atau sama dengan Rp 313,34 triliun.
Hari ini Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty juga akan dihabas dalam rapat paripurna hari ini. Tujuh fraksi di Komisi Keuangan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Hanya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat yang memberi nota keberatan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI