TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sutartib mengatakan pemerintah ingin menggali sumber cukai plastik.
"Intinya pengendalian," kata Sutartib saat ditemui dalam diskusi Peluang dan Tantangan Ekstentifikasi Cukai bagi Dunia Usaha di Veteran Coffee, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2016.
Sutartib menambahkan, masalah ekstentifikasi memang sudah diamanahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU itu, Ditjen Bea Cukai berhak menambah dan mengurangi jenis barang kena cukai.
Baca Juga: Rencana Pengenaan Tarif Cukai Plastik Tunggu Izin DPR
Alasan kemasan plastik berisi minuman akan dikenakan cukai ialah karena dianggap mengganggu dan merusak lingkungan, mengingat penggunaan plastik sudah sangat massif. "Sampah plastik itu 4,5 juta ton setahun."
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan obyek cukai baru harus jelas, yakni untuk mengendalikan atau menggenjot penerimaan negara. "Kalau tujuannya mengendalikan (plastik), jangan menghitung penerimaan negara."
Berita Menarik: Menteri Rini Bantah Terminal 3 Ultimate Sudah Siap Pakai
Menanggapi hal itu, Sutartib menampik pengenaan cukai plastik hanya untuk penerimaan. Bagi dia, uang hasil cukai itu bisa dipakai untuk mengedukasi masyarakat mengelola sampah plastik. "Mungkin untuk membuat tempat-tempat sampah yang membedakan sampah organik dan non-organik."
Sutartib berujar, hal ini menambah kontribusi pemerintah pusat ke pemerintah daerah perihal pengelolaan sampah. Jadi ia melihat hal ini tidak semata-mata soal penerimaan negara. "Katakanlah perilaku masyarakat tak berubah, tetap buang sampah sembarangan, paling tidak ada dana."
DIKO OKTARA