TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui perubahan anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan beberapa lembaga yang merupakan mitra Komisi XI dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 hari ini.
"Anggaran Kementerian Keuangan yang semula sebesar Rp 39,27 triliun mengalami perubahan negatif sebesar Rp 1,20 triliun menjadi Rp 38,07 triliun," ujar Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.
Komisi XI Juga menyetujui perubahan anggaran Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Awalnya, anggaran Bappenas sebesar Rp 1,46 triliun. Dalam RAPBN-P 2016, anggaran Bappenas dipangkas sebesar Rp 40,2 miliar menjadi Rp 1,43 triliun.
Baca Juga: Terkait Tax Amnesty, DPR Minta 2 Versi RAPBNP 2016
Dalam rapat tersebut, anggaran Badan Pemeriksa Keuangan juga dipangkas sebesar Rp 32,1 miliar, yakni dari Rp 3,47 triliun menjadi Rp 3,43 triliun. Anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp 1,63 triliun pun dipotong sebesar Rp 19,2 miliar menjadi Rp 1,61 triliun.
Anggaran Badan Pusat Statistik juga disetujui pemangkasannya oleh Komisi Keuangan, yakni sebesar Rp 573,3 miliar. Semula, anggaran BPS sebesar Rp 5,43 triliun. Dengan pemotongan tersebut, anggaran BPS dalam RAPBN-P 2016 menurun menjadi Rp 4,86 triliun.
Simak: JK Minta Pemuda Muhammadiyah Jadi Wirausahawan
Berdasarkan kesimpulan rapat, anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga dipotong Rp 64,2 miliar, dari Rp 240,8 miliar menjadi Rp 176,6 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menyepakati perubahan anggaran tersebut. "Oke, kami dari pemerintah sepakat," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI