TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan rekomendasi perbaikan aspek keselamatan penerbangan di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta. Rekomendasi diberikan kepada PT Angkasa Pura II (Persero) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).
Rekomendasi pertama ialah peningkatan level peralatan Advanced Surface Movement Guidance and Control System (ASMGCS). "Dari level I ke level II," kata Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2016.
Novie mengatakan ASMGCS berfungsi untuk memantau pergerakan lalu lintas pesawat udara serta kendaraan yang beroperasi di maneouvering area. “ASMGCS level I hanya mampu memantau lalu lintas di ground,” kata dia. Sementara level II memiliki jangkauan yang lebih luas. Tak hanya pergerakan pesawat, ASMGCS level II dapat mendeteksi pergerakan kendaraan lain, seperti kendaraan catering, push back, ground handling dan sebagainya.
Novie mengatakan pihaknya juga merekomendasikan untuk menambah subtower untuk mengatur pergerakan di apron bandara(Apron Movement Control). Subtower tersebut akan diatur oleh pihak Angkasa Pura II. Sementara ASMGCS di bawah wewenang LPPNPI.
Rekomendasi lainnya adalah penyediaan personel yang kompeten, mulai dari personel AMC, pemandu lalu lintas penerbangan, teknik telekomunikasi penerbangan, dan driver. Novie mengatakan personel AMC harus memiliki keahlian pengendalian lalu lintas pesawat dan kendaraan di apron.
Personel pemandu lalu lintas harus kompeten mengatur area manuver dengan menggunakan peralatan ASMGCS. Sementara personel teknik telekomunikasi harus mampu mengoperasikan dan memelihara peralatan ASMGCS. Personel driver diharapkan kompeten menerapkan ASMGCS di area manuver dan apron.
“Pemenuhan rekomendasi tersebut dapat dipenuhi dengan melaksanakan pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan penerbangan,” kata Novie.
Rekomendasi keempat ialah penyediaan lokal Standard Operating Prosedur (SOP) yang meliputi tiga hal. “Pertama, prosedur untuk mengidentifikasi lalu lintas pesawat udara dan kendaraan menggunakan peralatan ASMGCS,” kata Novie.
Prosedur koordinasi antara unit main tower exisiting dengan unit sub tower juga perlu dibuatkan SOP. “Dapat dilakukan dengan memperbarui Letter of Operational Agreement antara Tower dengan unit AMC bandara,” kata Novie. Standar lain yang perlu dibuat adalah prosedur pengaturan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan di apron.
Terakhir, Kemenhub merekomendasikan penyediaan marka dan rambu di centerline runway dan taxiway sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Novie mengatakan pelaksanaan rekomendasi diserahkan sepenuhnya kepada AP II dan LPPNPI. Ia mengatakan pihaknya selalu siap membantu dan memberikan bimbingan teknis terkait dengan penerapan sistem yang telah direkomendasikan.
VINDRY FLORENTIN