TEMPO.CO, Surabaya - Setelah razia sopir taksi ilegal di Surabaya, Uber Indonesia hanya bersedia memberikan sedikit tanggapan. Perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis teknologi aplikasi itu juga menolak memberikan pernyataan atas nama perseorangan sebagai perwakilan perusahaan dengan alasan sudah menjadi kebijakan internal.
"Seperti pengumuman pemerintah pada 1 Juni lalu, Uber telah memenuhi persyaratan badan hukum," kata Uber Indonesia melalui surat elektronik kepada Tempo, Jumat malam, 24 Juni 2016.
Menurut dia, peraturan baru dari Kementerian Perhubungan dan rancangan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan betapa pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Jakarta telah menyambut adanya ridesharing. "Serta mengakui keberadaan Uber sebagai badan hukum dan perusahaan teknologi di Indonesia."
Uber Indonesia menambahkan pihaknya percaya bahwa masyarakat berhak untuk mendapat pilihan cara bepergian dan lebih banyak pilihan harga yang terjangkau. "Fokus kami adalah menghadirkan pengalaman perjalanan berkualitas yang berbasis pada keandalan, keterjangkauan, dan keselamatan," ujarnya.
Uber Indonesia menyatakan telah berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selama itu, para mitra-pengemudi melakukan proses pemenuhan persyaratan sebagaimana arahan pemerintah pusat. "Tujuannya untuk memastikan kami memenuhi misi kami untuk memberikan pilihan perjalanan berupa ridesharing on-demand yang aman, andal, dan terjangkau."
Kamis, 23 Juni 2016, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan Organda Kota Surabaya menjaring sepuluh taksi ilegal di depan Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Taksi-taksi gelap itu ditilang dan ditahan.
Mereka dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang seharusnya berbadan hukum atau koperasi. Berdasarkan informasi, salah satu pengemudi yang terkena razia adalah sopir Uber. Ia merasa kecewa karena ia mengaku tidak diberi tahu bahwa perusahaannya tidak berbadan hukum.
ARTIKA RACHMI FARMITA