TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak penyertaan modal negara (PMN) bagi badan usaha milik negara yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Walaupun menolak, Fraksi PDIP menyetujui PMN nontunai. "Dengan catatan pelaksanaannya setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan pada poin ini dengan pertimbangan tidak mengganggu keuangan negara dan PMN yang bersifat nontunai diperlukan untuk mewakili neraca perusahaan," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Juni 2016.
Baca Juga:
Selain itu, Rieke juga menuturkan, fraksinya akan mempertimbangkan PMN untuk BUMN yang menyangkut pangan dan infrastruktur apabila pemerintah mengajukannya dalam RAPBN 2017. "Ini sikap Fraksi yang harus kami sampaikan dan mohon dijadikan catatan. Kami tidak bertanggung jawab atas kesimpulan dalam rapat ini," ujarnya.
Hari ini, Komisi BUMN DPR menyetujui usulan anggaran PMN dalam APBNP 2016 sebesar Rp 44,38 triliun bagi 20 BUMN. PMN tersebut terdiri atas PMN tunai sebesar Rp 28,25 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp 16,13 triliun.
Awalnya, Kementerian BUMN mengajukan pemberian PMN bagi 23 BUMN dalam APBNP 2016. Namun, pengajuan PMN bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 500 miliar ditolak oleh Komisi.
Baca Juga:
Selain itu, Komisi memotong sebagian usulan pemberian PMN. "Yakni pemotongan PMN bagi PT Hutama Karya senilai Rp 1 triliun, dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun," ujar Ketua Komisi BUMN Teguh Juwarno. Adapun BUMN penerima PMN terbesar pada 2016 ini adalah PT PLN sebesar Rp 10 triliun berbentuk tunai dan Rp 13,56 triliun nontunai.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
BACA JUGA
Kasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok
BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat