TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sebagian usul penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Namun, menurut Ketua Komisi BUMN Teguh Juwarno, persetujuan dari Komisi VI tersebut diberikan dengan beberapa catatan.
"Pemberian PMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, serta program kelangsungan KUR (kredit usaha rakyat) dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ujar Teguh dalam rapat bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Selain itu, Komisi VI memberikan catatan agar pemberian PMN nontunai dapat dilakukan setelah ada clearance dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. "PMN juga tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung," Teguh berujar.
Baca Juga: Penghematan Anggaran, PMN BUMN Tak Dipangkas
Komisi VI juga memberikan catatan agar BUMN penerima PMN meningkatkan good corporate governance. Kementerian BUMN diwajibkan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik, terutama menjaga dan mengembangkan aset negara.
Selain itu, Kementerian BUMN diminta meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal serta sinergi BUMN dengan kontraktor nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN harus membuat laporan berkala kepada Komisi VI, yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN penerima PMN juga wajib menandatangani contract management. "Yang berisikan janji-janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target yang disepakati," tutur Teguh.
Simak: Balai Karantina Surabaya Musnahkan 787 Ton Buah asal Cina
Komisi VI mengharuskan BUMN penerima PMN menyampaikan business plan dalam bentuk satuan kerja. Penyampaian business plan itu, menurut Teguh, harus dilakukan satu bulan setelah PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Hari ini, selain menyetujui PMN bagi 20 BUMN, Komisi VI juga menolak pengajuan PMN bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 500 miliar.
Komisi VI pun memotong usul PMN bagi PT Hutama Karya senilai Rp 1 triliun, yakni dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Dengan adanya penolakan dan pemotongan tersebut, Komisi VI menyetujui usul anggaran PMN dalam APBNP 2016 sebesar Rp 44,38 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI