TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menetapkan formulasi baru untuk penentuan harga minyak mentah nasional (Indonesia Crude Price atau ICP).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan kebijakan ini mampu mendongkrak harga minyak nasional hingga US$ 4 per barel.
"Kalau acuannya lebih dekat dengan harga pasar, prediksi saya pasti naik," ujar Djoko, 22 Juni 2016.
Djoko mengatakan penentuan ICP bakal lebih mengacu pada harga acuan minyak yang diperdagangkan di pasar Brent atau West Texas Intermediate. Sebab, jumlah minyak yang diperdagangkan cukup besar, terpercaya, dan bersifat jangka panjang. Sebagian besar formula harga dalam negara penghasil minyak juga mengandalkan Brent sebagai acuan.
Selama ini, menurut Djoko, penghitungan ICP mengacu pada produksi minyak produksi domestik, seperti Lapangan Minas, Lapangan Duri, Lapangan Attaka, atau Lapangan Senipah. Saat ICP disusun pada 1970, produksi lapangan ini masih berjaya dan diperdagangkan di pasar internasional. Sedangkan sekarang produksi lapangan tersebut kian menyusut. Bahkan untuk konsumsi domestik saja tidak cukup.
Formula lama membuat rentang ICP dan Brent terpaut sekitar US$ 5 dolar. "Jarak inilah yang mau dipersempit," ujar Djoko.
Jika ICP melesat, pendapatan negara diperkirakan bakal meningkat. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, setiap kenaikan ICP per US$ 1, peningkatan penerimaan mencapai Rp 660 miliar. "Itu sensitivity analisisnya," kata Suahasil saat ditemui di Kompleks Parlemen.
ROBBY IRFANY