Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan 120 Ponsel Ilegal Digagalkan, Begini Modusnya

image-gnews
Xiaomi Redmi 3. Engadget.com
Xiaomi Redmi 3. Engadget.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Entikong mengamankan 120 unit telepon selular merk Xiaomi Redmi 2 Pro dari Bus SJS dengan Nomor Polisi KB 7737 AP tujuan Kuching - Pontianak pada Sabtu (18 Juni 2016) sekitar pukul 13.15 WIB.

Plh Kepala kantor Bea dan Cukai Entikong Sugito saat dihubungi dari Pontianak, Senin (20 Juni 2016) mengatakan pada Sabtu (18 Juni 2016) lalu petugas Bea dan Cukai Entikong melakukan pemeriksaan seperti biasa.

Ketika Bus SJS rute antarnegara itu diperiksa ditemukan ruang khusus di dalam bagasi yang berisi sejumlah kotak. Kotak yang tersimpan di bagasi diperiksa dan ditemukan ratusan telepon selular (ponsel) yang coba diselundupkan masuk ke Kalbar tanpa dilengkapi dokumen.

"Selain mengamankan barang bukti juga diamankan dua sopir bus, yakni Yafizham Simbolon (sopir utama), Andri Yulianto (sopir cadangan) dan Mulyono pemilik ponsel. Ketiganya seusai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan di Rutan Sanggau pada Sabtu kemarin," ujar Sugito.

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku untuk meloloskan barang elektronik itu disembunyikan di dalam bagasi yang cukup tertutup rapi. Bahkan jika dilakukan pemeriksaan sepintas saja tidak akan ketahuan, karena ruang itu tertutup oleh sebagian besar tas penumpang.

Ketika tas disingkirkan ditemukan sebuah ruang yang lumayan lebar dan bisa memuat enam kardus berisi ponsel serta gula paketan kurang lebih 96 kilogram.

Disampaikan Sugito, hasil pemeriksaan awal kepada pemilik Mulyono mengakui jika ratusan ponsel itu dibeli di Malaysia dan akan dijual kembali di Pontianak.

Pemilik juga mengaku jika baru pertama kali ini mencoba meloloskan barang elektronik dari Malaysia, sedangkan sopir hanya membantu memfasilitasi agar barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea dan Cukai Entikong Tedi Kusuma Wijaya menuturkan semenjak renovasi besar-besaran di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang cukup ketat, bahkan kerap beberapa kali warga mengeluhkan pemeriksaan itu.

"Kami tidak ingin Entikong menjadi jalur penyelundupan barang elektronik dengan memanfaatkan situasi pembangunan PLBN. Karena itu pemeriksaan kami tingkatkan dan berhasil menggagalkan pengiriman ponsel yang disembunyikan di dalam bagasi bus SJS," katanya.

Dia mengakui, jika selama ini produk-produk illegal kerap lolos melalui jalan tidak resmi, namun untuk pintu resmi seperti PLBN jangan coba-coba, karena akan tertangkap.

Untuk jalur tidak resmi Bea dan Cukai mengandeng Satgas Pamtas TNI dan Polri untuk memantau jalur tersebut.

"Untuk kasus penyelundupan ponsel ini baru pertama kali di Entikong, dan saat ini masih terus didalami, takutnya ada keterkaitan dengan jaringan di Jakarta dimana Bea dan Cukai Jakarta ada juga mengamankan ponsel jenis yang sama asal Malaysia," ujarnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

41 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.