TEMPO.CO, Surakarta - Aliansi Jurnalis Independen Solo meminta perusahaan media juga membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja media yang tidak berstatus karyawan tetap, seperti kontributor, koresponden, stringer, atau kontrak.
"THR adalah hak pekerja yang secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," kata Ketua AJI Solo M. Khodiq Duhri pada Senin, 20 Juni 2016.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Khodiq mengatakan, masih banyak jurnalis berstatus kontributor, koresponden, atau stringer yang dibayangi kekhawatiran tidak mendapat THR. Hal itu tidak lepas dari status ketenagakerjaan mereka yang tidak dianggap sebagai karyawan tetap oleh perusahaan media tempat mereka bekerja.
Padahal para jurnalis tidak tetap yang bekerja di berbagai media lokal, nasional, bahkan media internasional itu juga mengemban tugas yang sama dengan jurnalis berstatus karyawan tetap. "Mereka pula yang turut menyiarkan kabar tentang kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya tiap tahun," ujar Khodiq.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12 lalu dikalikan upah satu bulan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur bahwa THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh on the job training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi para buruh tidak tetap itu, upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.
DINDA LEO LISTY