TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pungutan cukai kemasan plastik dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Heru, pemerintah tengah berfokus dalam mengurangi dampak-dampak negatif yang terjadi di lingkungan, salah satunya yang berasal dari kemasan plastik. "Sementara ini, yang kami ajukan menjadi barang kena cukai baru ke DPR adalah botol," kata Heru di kantornya, Jumat, 17 Juni 2016.
Namun pemerintah akan meminta masukan dari DPR mengenai barang kena cukai lainnya yang terbuat dari plastik, seperti kantong kresek, bungkus mi instan, dan bungkus minyak goreng. "Dan juga tahapan-tahapan pengenaannya, termasuk tarif-tarifnya," ujar Heru.
Dalam pengenaan cukai plastik itu, menurut Heru, akan ada ruang keringanan atau pembebasan bagi barang-barang yang terbuat dari plastik, namun minim merusak lingkungan. "Contoh, kemasan yang bisa didaur ulang. Pengenaan cukai akan lebih rendah daripada yang tidak. Itu akan masuk ke insentif," tuturnya.
Heru memperkirakan, tarif cukai plastik tidak akan melebihi aturan mengenai kantong plastik yang mewajibkan masyarakat membayar Rp 200 per buah.
"Tapi yang penting, hasil cukai itu masuk ke dalam APBN. Pengenaan Rp 200 per kantong plastik kan tidak masuk ke APBN. Dengan masuknya cukai plastik ke APBN, dana bisa ditujukan untuk perbaikan lingkungan," kata Heru.
ANGELINA ANJAR SAWITRI