TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap perusahaan dapat memenuhi tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada karyawan.
"Salah satunya dari sisi waktu. Kalau idealnya, THR diberi pada H-7 Lebaran. Tapi ada beberapa perusahaan yang memberikannya sebelum H-7 tersebut," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Senin, 13 Juni 2016.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan memberi THR sesuai dengan waktu dan besaran yang ditentukan.
"Saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik. Akibatnya, belum semua perusahaan pulih keuangannya. Kondisi ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar THR para karyawan," ucapnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Apindo hanya dapat mengimbau perusahaan melakukan dialog dengan karyawan. Ketika karyawan memahami kondisi perusahaan, pihaknya memprediksi pemberian THR tidak akan berdampak pada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.
"Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi. Perusahaan tahu apa yang harus diberikan kepada karyawan. Kalau memang dari sisi keuangan mampu untuk memberi THR secara, penuh pasti akan diberi," tuturnya.
Diakuinya, dari beberapa kejadian pada tahun-tahun lalu, perusahaan yang kesulitan keuangan akan membayar THR sebanyak dua kali. "Bisa 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya dibayar seusai Lebaran. Selama sudah ada kesepakatan, seharusnya tidak menimbulkan masalah," katanya.
Sementara itu, pihaknya berharap instansi terkait, yaitu dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan, tidak menganggap hal itu sebagai kesalahan. "Dalam hal ini, instansi terkait hanya memantau pemberian THR. Tapi, kalau perusahaan tidak mampu, seharusnya tidak ada paksaan untuk memenuhi itu," ucapnya.
ANTARA