TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan baru ada tiga bank di Indonesia yang menyampaikan data nasabah pengguna kartu kredit secara benar. Dari 23 bank, total 22 bank di antaranya sudah menyampaikan data tersebut.
“Yang 3 sesuai banget, dan yang 1 minta penundaan karena ada kesalahan teknis," kata Ken di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.
Ken menuturkan tidak ada bank yang keberatan dalam menyampaikan pengumpulan data kartu kredit nasabah itu. "Kami menunggu saja, perbankan tahu tujuannya benar," ujarnya.
Permintaan data nasabah pemegang kartu kredit dalam industri perbankan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait aturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/201 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 23 bank untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya mulai 23 Maret lalu. Bank wajib memberi data dan informasi kepada Ditjen Pajak demi kepentingan negara dan sebaiknya tidak dipermasalahkan. Ketentuan itu juga sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pasal 35a.
Dalam beleid tersebut, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Jika informasi tersebut tidak mencukupi, Ditjen Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI