TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi membantah anggapan bahwa kebijakan Dirjen Pajak untuk meminta data pribadi nasabah kartu kredit adalah untuk membebani nasabah dengan pajak tambahan.
"Masyarakat jangan takut menggunakan kartu kredit karena tidak saya pajaki," ujar Ken di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 9 Juni 2016.
Menurut Ken, kebijakan itu semata-mata untuk menjalankan perintah Kementerian Keuangan pada 23 Maret lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Permen itu berisi rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
"Datanya pasti dirahasiakan. Kami memperoleh data dari pihak ketiga, dan itu tidak boleh dibocorkan kepada siapa pun, karena membocorkan merupakan tindak pidana," ucapnya.
Dalam peraturan Kementerian Keuangan itu, 23 entitas penyedia kartu kredit diwajibkan melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut semata-mata hanya untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Banyak pengguna kartu kredit yang merasa waswas karena itu. Namun ada pula yang menanggapi santai.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI