Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Gelar Diskusi Tata Kelola Remunerasi di Perbankan

image-gnews
Acara Ngobrol Tempo, Tata Kelola Pemberian Remunerasi. Tempo/Diko
Acara Ngobrol Tempo, Tata Kelola Pemberian Remunerasi. Tempo/Diko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Tempo Media Group mengadakan acara diskusi berjudul Ngobrol @Tempo, bertajuk "Tata Kelola Pemberian Remunerasi: Upaya Menyelamatkan Industri Perbankan". Diskusi ini diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

"Acara ini tak bisa dilepaskan dari rangkaian acara ulang tahun Tempo ke-45," kata Head Corporate Communication Tempo Media Group Wahyu Muryadi, saat memberi sambutan acara, Kamis 9 Juni 2016.

Acara ini dimoderatori oleh Business Development Manager Tempo Media Group Tomi Aryanto, dan akan hadir pembicara seperti Deputi Komisioner Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan Irwan Lubis.

Hadir Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School Subarjo Joyosumarto, dan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Acara ini berlangsung dari pukul 15.00 sampai dengan 19:00 WIB.

Wahyu melanjutkan, Tempo dalam menyiapkan serangkaian acara dalam rangka ulang tahunnya ke-45 didukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya pada Mei lalu, Tempo dan Microsoft  mengadakan Hackathon. "Lalu ada 45 foto tokoh yang pernah dimuat di majalah Tempo, ditampilkan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun untuk acara Ngobrol @Tempo kalo ini, Tempo Media Group bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Indonesia Banking School.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merilis peraturan OJK nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum. Dalam aturan itu, OJK mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, serta pegawai.

Penerapan itu, sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi dan pengungkapan remunerasi.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

30 Agustus 2023

Suasana Ballroom Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan saat acara malam penghargaan Indonesia Entrepreneur Challange (IEC) 2023 pada Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo Media Group memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pemenang sayembara IEC 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

Tempo Media Group akan menggelar malam penghargaan "Indonesia Entrepreneur Challenge 2023" (IEC) di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.


TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

31 Juli 2023

TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

Indonesia telah memasuki masa bonus demografi yang berarti lebih banyak usia produktif atau kalangan muda.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

18 Mei 2022

Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk. Arif Zulkifli (kedua kanan) bersama Direktur PT Tempo Inti Media Tbk. Sebastian Kinaatmaja (kanan), Budi Setyarso (kiri), dan Meiky Sofyansyah (kedua kiri) foto bersama dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Gedung TEMPO, Palmerah, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.  PT Tempo Inti Media Tbk. (TEMPO) berhasil mencatatkan kinerja yang lebih baik sepanjang 2021 di tengah pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

Tempo Inti Media masih akan mencermati perkembangan pasar menyusul rencana IPO PT IMD.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital