TEMPO.CO, Jakarta - PT Tempo Media Group mengadakan acara diskusi berjudul Ngobrol @Tempo, bertajuk "Tata Kelola Pemberian Remunerasi: Upaya Menyelamatkan Industri Perbankan". Diskusi ini diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
"Acara ini tak bisa dilepaskan dari rangkaian acara ulang tahun Tempo ke-45," kata Head Corporate Communication Tempo Media Group Wahyu Muryadi, saat memberi sambutan acara, Kamis 9 Juni 2016.
Acara ini dimoderatori oleh Business Development Manager Tempo Media Group Tomi Aryanto, dan akan hadir pembicara seperti Deputi Komisioner Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan Irwan Lubis.
Hadir Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School Subarjo Joyosumarto, dan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Acara ini berlangsung dari pukul 15.00 sampai dengan 19:00 WIB.
Wahyu melanjutkan, Tempo dalam menyiapkan serangkaian acara dalam rangka ulang tahunnya ke-45 didukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya pada Mei lalu, Tempo dan Microsoft mengadakan Hackathon. "Lalu ada 45 foto tokoh yang pernah dimuat di majalah Tempo, ditampilkan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta."
Adapun untuk acara Ngobrol @Tempo kalo ini, Tempo Media Group bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Indonesia Banking School.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merilis peraturan OJK nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum. Dalam aturan itu, OJK mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, serta pegawai.
Penerapan itu, sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi dan pengungkapan remunerasi.
DIKO OKTARA