Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Peraturan Soal Gaji di PerbankanTak Perlu Dikhawatirkan

image-gnews
Acara Ngobrol Tempo, Tata Kelola Pemberian Remunerasi. Tempo/Diko
Acara Ngobrol Tempo, Tata Kelola Pemberian Remunerasi. Tempo/Diko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisoner Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan Irwan Lubis mengatakan bahwa peraturan OJK nomor 45/POJK.03/2015 dibuat bukan tanpa unsur fleksibilitas. "Tidak usah khawatir. Bukan buat keadaan lebih buruk," kata Irwan dalam diskusi berjudul Ngobrol @Tempo, bertajuk "Tata Kelola Pemberian Remunerasi: Upaya Menyelamatkan Industri Perbankan", di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

Irwan melanjutkan, dalam penerapan aturan ini, motivasi dari pegawai tetap ingin dijaga, jadi bukan semata-mata ingin menahan gaji. Ia mengatakan yang diharapkan adalah bank bisa mengelola resiko dengan baik, agar bank tersebut sehat.

Keluarnya aturan ini, kata Irwan, juga tak terlepas dari pengalaman krisis keuangan di Amerika Serikat tahun 2008. Krisis saat itu di antaranya dipicu oleh berlombanya para bankir mendapatkan bonus besar, sehungga mereka melakukan aktivitas bisnis berisiko tinggi, tanpa memikirkan akibatnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School Subarjo Joyosumarto mengatakan bahwa bank adalah lembaga berisiko tinggi. Oleh karena itu pengelolaan risiko sangat ditentukan manajemen puncak, terutama direksi dan komisaris. "Harus dipelototin gerak-gerik mereka. Ada keberhasilan diakui, ada resiko kena punishment."

Subarjo juga menyinggung kejadian di Amerika Serikat tahun 2008, di mana saat krisis datang, bank jatuh, banyak direksi dan komisaris terima bonus, karena di kontrak mereka tertulis hal itu. "Itu tidak fair. Peraturan ini direksi, dan komisars hati-hati kelola risiko," ujar Subarjo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono mengatakan pihaknya sebagai pelaku, melihat peraturan OJK ini bukan sebagai momok. Hal ini dianggap sebagai langkah pembinaan dari regulator, agar pihaknya disiplin mengelola risiko. "Karena risiko lebih penting diperhatikan, daripada hasil," ucapnya.

Maryono menjelaskan, bahwa 10 tahun lalu, jajaran direksi dan komisaris bank mungkin bekerja hanya ingin mencapai target dengan cepat, pertumbuhan yang luar biasa tanpa melihat risiko. "Ternyata di belakang, ada akibatnya," kata Maryono.

BTN, menurut Maryono, belum menerapkat aturan OJK tentang remunerasi itu. Namun upaya ke sana telah dilakukan dengan mengundang konsultan untuk hal itu. "Untuk cara hitung, mana yang masuk variabel, mana yang masuk tetap, dan berapa persentasenya.”

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.