TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengingatkan pengelola kawasan industri mematuhi aturan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), yakni 10 persen dari total luas lahan.
Hal ini disampaikan Menperin saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang jatuh pada 5 Juni, di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat, Kamis, 2 Juni 2016.
"Saya ingin, saat masuk kawasan industri, suasananya asri, hijau, tidak gersang, jadi kita bisa nyaman ada di dalamnya," katanya.
Saleh menyampaikan keterlibatan aktif semua pihak, baik industri, pemerintah, maupun masyarakat, sangat diperlukan guna menuju pembangunan berwawasan lingkungan.
RTH menjadi salah satu persyaratan pengembangan kawasan industri, yang berperan penting menciptakan keindahan, keasrian, dan kelestarian lingkungan.
Menurut Saleh, praktek industri yang sekadar memenuhi ketentuan yang berlaku, yang dipandang sebagai business as usual, sudah ketinggalan zaman.
Pasar juga menuntut peran serta perusahaan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
ANTARA