TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti resmi mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dua perusahaan di Avona dan Wanam, Papua. Kedua perusahaan itu adalah PT Dwikarya Reksa Abadi (DRA) dan PT Aru Samudera Lestari (ASL).
"Termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) kedua perusahaan. Kami juga mencabut SIPI milik PT Avona Mina Lestari (AML). SIUP perusahaan ini tidak ikut dicabut," kata Susi di rumahnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Susi, tiga perusahaan itu, serta PT Antarticha Segara Lines yang tergabung dalam satu grup itu telah melanggar beberapa aturan sehingga SIPI dan SIUP milik mereka dicabut. Menurut Susi, keempat perusahaan itu telah mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal asing, melakukan tindak pidana perikanan, serta menangkap ikan hiu paus yang dilindungi.
PT DRA dan PT ASL menggugat Susi pada 5 Oktober 2015 menyusul pencabutan SIUP mereka. Mereka meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan pencabutan SIUP tersebut. "Pada 20 April, PTUN Jakarta menolak gugatan kedua perusahaan itu sehingga pencabutan SIUP sah menurut hukum," katanya.
Saat ini, Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni MS yang merupakan pejabat penerbit gross akta, dan AM, Direktur PT ASL, yang merupakan pemohon gross akta. Menurut dia, telah ditemukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen SIUP, SIPI, dan SIKPI oleh PT AML dan PT DRA.
ANGELINA ANJAR SAWITRI