TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) Pasar Modal hari ini. Sistem ini memiliki tiga fungsi, yakni sebagai alat perizinan, pendaftaran izin, dan pelaporan di pasar modal.
“Dengan sistem tersebut, proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK M. Noor Rachman dalam sambutan peluncuran Sprint, Selasa, 31 Mei 2016.
Noor menambahkan, efisiensi pelayanan perizinan juga dapat meningkat. Dengan begitu, efektivitas kerja pun akan meningkat dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia dan industri keuangan Indonesia.
Selain itu, kata Noor, sistem perizinan elektronik ini tentu akan meningkatkan keterbukaan informasi bagi para pelaku industri yang sedang dalam proses pengajuan izin. “Kami menjunjung tinggi keterbukaan publik. Sebabnya, sistem ini sangat transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Namun sistem ini masih dalam tahap uji coba. Noor mengatakan uji coba berlangsung selama 3-6 bulan. Pada tahap ini, sistem akan berjalan berbarengan antara hard copy dan soft copy.
Setelah itu, OJK akan mengarahkan semua perizinan pasar modal melalui elektronik. “Kami mencoba membuat sistem versi elektronik dari versi print out selama ini. Dari sepuluh dokumen menjadi lima dokumen karena klik,” ucapnya.
BAGUS PRASETIYO