TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa rampung secepatnya. Pemerintah menargetkan RUU Tax Amnesty bisa lolos sebelum memasuki reses Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan,” ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016. Menurut dia, saat ini sudah tidak ada masalah dalam pembahasan dengan DPR. “Prinsipnya, DPR tidak masalah.”
Menurut Kalla, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini lebih berfokus pada besaran tarif repatriasi dan deklarasi. Selain itu, masalah penerapan tax amnesty, mekanisme menarik dana, dan cara menampung dana masuk dalam pembahasan bersama parlemen.
Dalam draft RUU Tax Amnesty, pemerintah mengusulkan tarif tebusan 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri. Kemudian 2, 4, dan 6 persen untuk wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai tarif tebusan yang dicanangkan pemerintah dianggap terlalu rendah. Ia mengusulkan besaran tarif mencapai 5-10 persen.
Menurut Prastowo, tarif tersebut cukup membuat posisi pemerintah kuat. Sebab, pada 2018, ada Automatic Exchange of Information, yang memungkinkan sejumlah negara bisa membuka data-data informasinya, termasuk data-data pajak. "Kalau mau, Anda ambil. Kalau tidak, ya sudah, dua tahun lagi saya kejar," tuturnya.
ADITYA BUDIMAN | DIKO OKTARA