TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta. Ia mengatakan memang ada risiko apabila PBB dihapus. Misalnya daerah akan kekurangan pendapatan asli daerah (PAD). “Maka, pada 2017, saya mulai meminta cara penyusunan anggaran versi baru lagi,” katanya di Balai Kota, Kamis, 26 Mei 2016.
Ahok menjelaskan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nantinya harus mengisi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), termasuk asal uang yang akan digunakan. Pengganti PBB itu bisa menggunakan kewajiban-kewajiban tambahan dan kontribusi dari swasta. Ahok menargetkan perolehan sekitar Rp 70 triliun dari penggantian PBB itu.
Ahok mengatakan, jika menggunakan kontribusi tambahan, pembelian barang kategori bukan mewah bisa saja tidak perlu membayar pajak. Rencananya, para pengembang yang nanti membangun di pulau hasil reklamasi bisa berkontribusi secara berkelanjutan sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Menurut Ahok, pembangunan infrastruktur di DKI harus dilakukan swasta. Ia mencontohkan bahwa penghapusan PBB bagi rumah bukan perumahan atau cluster telah dilakukan. Penerapan itu untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Bahkan penerapannya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Ahok mengatakan pihaknya juga tidak perlu membeli alat-alat berat untuk membangun infrastruktur. Sebab, pembangunan nantinya bisa dilakukan perusahaan atau swasta. Jadi, ke depan, fokus utama DKI Jakarta adalah persoalan bahan kebutuhan pokok buat masyarakat. “Lebih baik kami fokus pada bahan pokok,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO