TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengembangkan Indonesia National Single Window (INSW) Generasi Dua dalam rangka membenahi kegiatan ekspor dan impor. INSW Gen-2 tersebut akan dilengkapi sejumlah fitur baru, seperti Single Submission, Single Risk Management, Management Dashboard, dan INSW Mobile Apps.
"Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor-impor," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi INSW di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.
Sistem INSW yang ada saat ini, kata Darmin, baru berfokus pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perizinan yang harus dipenuhi. Nantinya, INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antarkementerian dan lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya serta pengelolaan pergerakan barang.
Dalam INSW Gen-2, pelaku usaha hanya cukup membuka sistem INSW untuk mengurus seluruh proses ekspor dan impor. INSW Gen-2 pun akan menyediakan data ekspor dan impor secara real time sehingga dapat membantu proses pengambilan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dari pemerintah.
Darmin meminta kementerian dan lembaga yang terlibat dalam INSW memperkuat komitmennya dalam mendukung penyederhanaan perizinan. "Dan juga perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," ucap Darmin, yang merupakan Ketua Dewan Pengarah INSW.
Komitmen itu, menurut Darmin, dibutuhkan karena form pengajuan perizinan yang selama ini ada di setiap kementerian dan lembaga akan dihapus dalam INSW Gen-2. INSW akan mengganti berbagai form yang ada dengan superset dokumen secara otomatis. "Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat kementerian dan lembaga," ujarnya.
Hingga kini, INSW telah menyediakan data realisasi impor untuk postaudit, khususnya bagi produk-produk yang wajib SNI. INSW juga telah mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM), serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.
Darmin menambahkan, penerapan INSW tersebut perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EODB). "Khususnya terkait dengan dokumen ekspor-impor dan kepabeanan," tuturnya.
Pemerintah, menurut Darmin, juga akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang INSW. Pasalnya, pengelolaan portal INSW dinilai belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai badan independen, badan usaha milik negara, lembaga nonprofit, dan lembaga nonstruktural. Namun model-model itu dinilai tidak efektif.
Dengan format satuan kerja yang diterapkan dalam INSW saat ini, kewenangan INSW untuk menjalankan fungsi single reference dianggap belum memadai. INSW juga tidak memiliki otoritas yang cukup dalam melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standardisasi, dan harmonisasi regulasi terkait dengan ekspor-impor. "Karena itulah, penguatan kelembagaan INSW perlu dilakukan," kata Darmin.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya