TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan tuntutan yang diajukan oleh manajemen Lion Air terhadap Kementerian Perhubungan merupakan hal yang sangat anomali.
Lion Air, menurut dia, satu-satunya operator yang melawan regulator. "Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, yaitu operator melawan regulator," kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin, 23 Mei 2016.
Tulus menduga selama ini ada permainan di dalam tubuh Kementerian Perhubungan karena Lion Air, yang selalu dianakemaskan oleh Kementerian, tiba-tiba sekarang dikenai sanksi yang cukup telak.
Tulus juga menilai tuntutan Lion Air agar Kementerian melakukan investigasi adalah tidak perlu, karena kasus tersebut sudah jelas duduk perkaranya. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan oleh Lion Air merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO. "Investigasi itu kalau kasusnya belum jelas," kata dia.
Beberapa waktu lalu, dua maskapai Lion Air dan Air Asia mengalami insiden salah menurunkan penumpang. Menurut Tulus, kesalahan tersebut merupakan tamparan keras bagi sektor penerbangan di Indonesia. "Ini sangat memalukan dan menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah," kata dia.
Atas kesalahan tersebut, Kementerian telah menjatuhkan sanksi terhadap Lion Air dengan pembekuan lima hari untuk aktivitas ground handling. Tak puas, manajemen Lion Air justru melawan dan bahkan melaporkan Dirjen Hubungan Udara ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Tulus, meskipun langkah Lion Air yang menunda 277 penerbangan selama sebulan ke depan tidak melanggar regulasi, Lion tidak boleh me-refund tiket bagi konsumen yang sudah telanjur membeli tiket.
Tulus mengatakan pihak manajemen Lion harus mengalihkan tiket konsumen dengan penerbangan yang lain. "Kementerian Perhubungan harus mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran masif hak konsumen," ujarnya.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya