Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencegah Pencucian Uang, Ini Langkah Bappebti

image-gnews
Kepala Bappebti Bachrul Chairi memberikan keterangan pers di Kantor Bappeti pada Senin, 23 Mei 2016 terkait  dengan penerapan prinsip pialang berjangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme. TEMPO/LUCKY RAMADHAN
Kepala Bappebti Bachrul Chairi memberikan keterangan pers di Kantor Bappeti pada Senin, 23 Mei 2016 terkait dengan penerapan prinsip pialang berjangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme. TEMPO/LUCKY RAMADHAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan prinsip mengenal nasabah  pialang berjangka (Customer Due Diligence). Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dibuat  untuk mencegah aksi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi, selama ini Bappebti telah menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer). Peraturan ini perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih konperhensif .

Bachrul menambahkan peranan pialang berjangka dalam mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme efektif. “Karena nanti para pebisnis dan nasabah juga akan dimonitor untuk mengantisipasi kdua kejahatan luar biasa ini,”ujar Bachrul saat melakukan media briefing di kantor Bappebti, Jalan Kramat Raya pada Senin, 23 Mei 2016.

Baca: Pangeran Al-Waleed dari Arab Temui Jokowi Janjikan Investasi

Peraturan Kepala Bappeti Nomor 2 Tahun 2016 ini memuat beberapa aturan. Pertama, penggunaaan istilah Custumer Due Diligence (CCD) untuk menyempurnakan prinsip mengenal nasabah dalam identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapakan dan mematuhi pedoman ketentuan prinsip mengenal nasabah. Ketiga, penggunaa pendekatan berdasarkan resiko (risk-based approach) dalam penerapa program pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Aturan CCD ini memang untuk area yang berisiko tinggi dan transaksi yang dilakukan juga besar,”kata Marhtin, Sekretaris Bappebti.

Bappebti akan segera mensosialisasikan aturan CCD kepada para pialang berjangka agar segera diimplementasikan.  Nantinya Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap aturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti. Sementara  pialang berjangka tidak melaporakn transaksi keuangan yang mencurigakan  maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

LUCKY IKHTAR RAMADHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.