TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan prinsip mengenal nasabah pialang berjangka (Customer Due Diligence). Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dibuat untuk mencegah aksi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi, selama ini Bappebti telah menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer). Peraturan ini perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih konperhensif .
Bachrul menambahkan peranan pialang berjangka dalam mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme efektif. “Karena nanti para pebisnis dan nasabah juga akan dimonitor untuk mengantisipasi kdua kejahatan luar biasa ini,”ujar Bachrul saat melakukan media briefing di kantor Bappebti, Jalan Kramat Raya pada Senin, 23 Mei 2016.
Baca: Pangeran Al-Waleed dari Arab Temui Jokowi Janjikan Investasi
Peraturan Kepala Bappeti Nomor 2 Tahun 2016 ini memuat beberapa aturan. Pertama, penggunaaan istilah Custumer Due Diligence (CCD) untuk menyempurnakan prinsip mengenal nasabah dalam identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah.
Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapakan dan mematuhi pedoman ketentuan prinsip mengenal nasabah. Ketiga, penggunaa pendekatan berdasarkan resiko (risk-based approach) dalam penerapa program pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Aturan CCD ini memang untuk area yang berisiko tinggi dan transaksi yang dilakukan juga besar,”kata Marhtin, Sekretaris Bappebti.
Bappebti akan segera mensosialisasikan aturan CCD kepada para pialang berjangka agar segera diimplementasikan. Nantinya Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap aturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti. Sementara pialang berjangka tidak melaporakn transaksi keuangan yang mencurigakan maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
LUCKY IKHTAR RAMADHAN