TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Lion Mentari Airlines Edward Sirait mengatakan penundaan terhadap 56 rute penerbangan bukan dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang memberi sanksi pembekuan. Menurut Edward, penundaan sejumlah rute selama sebulan murni lantaran bisnis penerbangan sedang masuk masa low season.
Kelesuan terjadi karena tidak banyak masyarakat menggunakan jasa penerbangan sebelum masa Lebaran. "Itu terlalu jauh (pemaknaannya), tidak ada kaitannya," kata Edward kepada Tempo. Manajemen Lion Air mengambil keputusan penundaan itu, kata dia, sebelum Lion Air mendapat sanksi dari pemerintah.
BACA JUGA
Inilah Kemiripan Joey Alexander dengan Barack Obama
Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan Tempo
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma membenarkan hal itu. Pertengahan Mei hingga menjelang Idul Fitri adalah musim low season. Selain musim paceklik penumpang, izin penundaan ini berkaitan dengan sejumlah pilot yang dirumahkan maskapai karena aksi mogok. Karena itulah, sejumlah penerbangan tertunda.
Tak hanya Lion Air, Maryati menuturkan, sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia dan maskapai asing, juga meminta izin tidak menggunakan rute. Maskapai itu juga menunda penggunaan rute karena iklim usaha di penerbangan sedang lesu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyatakan komisinya akan menyelidiki Lion Air, menyusul rencana penundaan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas. Dia menilai, tindakan Lion Air ini dapat dikategorikan sebagai abused of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar.
BACA JUGA
Lagu Dangdutnya Termasuk Dilarang, Reaksi Jupe Mengejutkan!
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok
"Menurut ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan barang dan harga menjadi naik secara eksesif," kata Syarkawi di Jakarta, Sabtu, 21 Mei 2016.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan memberi surat teguran dan sanksi kepada Lion Air menyusul keterlambatan penerbangan yang terjadi berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi itu berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan sejak 18 Mei agar Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Di sisi lain, manajemen Lion Air mengusulkan penundaan penerbangan selama sebulan pada 217 frekuensi di 54 rute domestik dan sepuluh frekuensi di dua rute internasional, yang disampaikan kepada Kementerian melalui surat, 16 Mei 2016. Kementerian menyetujui penundaan penerbangan sementara untuk rute serta nomor penerbangan itu.
ALI HIDAYAT | ANGELINA ANJAR SAWITRI
BACA JUGA
Lagu Dangdutnya Termasuk Dilarang, Reaksi Jupe Mengejutkan!
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok