TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya akan menyelidiki operator penerbangan maskapai Lion Air menyusul rencana penundaan penerbangan maskapai itu ke sejumlah rute selama satu bulan tanpa alasan jelas. Dia menganggap tindakan Lion Air dapat dikategorikan sebagai abused of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar.
"Mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri. Menurut Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif," kata Syarkawi dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Mei 2016.
Syarkawi berujar, KPPU akan mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam menertibkan operator yang kerap melakukan kesalahan mengingat ketatnya regulasi di industri penerbangan. "Kami mengimbau operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier di Indonesia, tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen," ucapnya.
Selain itu, Syarkawi mengimbau Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Menurut dia, implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran dalam industri penerbangan. "Bahkan penerapan tarif bawah menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang melambat," tuturnya. (Baca: Chappy Hakim: Kasus Lion Air dan AirAsia Pertama di Dunia)
Daripada menerapkan tarif bawah, Syarkawi menyarankan pemerintah mempertegas hukuman bagi maskapai yang kerap melanggar, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air, untuk menjamin keselamatan industri penerbangan. "Bukan dengan cara menerapkan tarif bawah," katanya. "Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Padahal tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dan tarif."
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air menyusul keterlambatan penerbangan yang berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak 18 Mei itu bertujuan Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Namun manajemen Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan sepuluh frekuensi penerbangan di dua rute internasional yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan melalui surat pada 16 Mei lalu. Kementerian Perhubungan pun menyetujui penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan tersebut. (Baca: Lion Air Tunda 217 Rute, Agen Perjalanan Belum Tahu)
ANGELINA ANJAR SAWITRI