Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lion Air Tunda 58 Rute, KPPU Selidiki Operator Penerbangan  

Editor

Pruwanto

image-gnews
(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya akan menyelidiki operator penerbangan maskapai Lion Air menyusul rencana penundaan penerbangan maskapai itu ke sejumlah rute selama satu bulan tanpa alasan jelas. Dia menganggap tindakan Lion Air dapat dikategorikan sebagai abused of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar.

"Mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri. Menurut Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif," kata Syarkawi dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Mei 2016.

Syarkawi berujar, KPPU akan mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam menertibkan operator yang kerap melakukan kesalahan mengingat ketatnya regulasi di industri penerbangan. "Kami mengimbau operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier di Indonesia, tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen," ucapnya.

Selain itu, Syarkawi mengimbau Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Menurut dia, implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran dalam industri penerbangan. "Bahkan penerapan tarif bawah menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang melambat," tuturnya. (Baca: Chappy Hakim: Kasus Lion Air dan AirAsia Pertama di Dunia)

Daripada menerapkan tarif bawah, Syarkawi menyarankan pemerintah mempertegas hukuman bagi maskapai yang kerap melanggar, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air, untuk menjamin keselamatan industri penerbangan. "Bukan dengan cara menerapkan tarif bawah," katanya. "Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Padahal tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dan tarif."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air menyusul keterlambatan penerbangan yang berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak 18 Mei itu bertujuan Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.

Namun manajemen Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan sepuluh frekuensi penerbangan di dua rute internasional yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan melalui surat pada 16 Mei lalu. Kementerian Perhubungan pun menyetujui penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan tersebut. (Baca: Lion Air Tunda 217 Rute, Agen Perjalanan Belum Tahu)

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

19 Maret 2023

Bandara Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.