TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada maskapai penerbangan Lion Air terlalu ringan. “Kemenhub hanya bersifat teknis dan kasuistik,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Mei 2016.
Tulus mengatakan seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif karena terbukti sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Lion Air dalam beberapa tahun terakhir. Sanksi yang baru diberikan Kementerian, kata dia, seharusnya menjadi momen bagi Lion Air untuk memperbaiki performa dan meningkatkan pelayanan konsumen.
“Bukan malah melakukan perlawanan hukum yang menjadi kampanye negatif bagi konsumen,” tuturnya. “Sikap Lion seperti itu justru menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion.”
Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin pengajuan rute baru selama enam bulan terhitung mulai 18 Mei 2016. Penundaan itu diberikan sebagai sanksi karena keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot Lion Air beberapa waktu lalu.
Selain itu, izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta dibekukan selama lima hari. Pembekuan itu dilakukan terkait dengan adanya insiden penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura ke Jakarta yang lolos dari pengecekan imigrasi.
FRISKI RIANA