TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I Farid Indra Nugraha mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya miscommunication antara sopir bus APB dan flight controller ketika penumpang dinaikkan ke bus menuju terminal. Atas kekeliruan itu, Indonesia AirAsia telah menjatuhkan sanksi grounded terhadap sopir bus APB Indonesia AirAsia berinisial EI.
Menurut Farid, hasil investigasi sementara menunjukkan Ramp Leader Indonesia AirAsia telah melakukan internal briefing sesuai dengan SOP 10 menit sebelum pesawat QZ509 landing kepada pengemudi bus. Dalam briefing dipastikan pesawat tersebut berasal dari Singapura dan penumpang harus diturunkan di terminal kedatangan internasional.
"Kekeliruan penurunan penumpang karena keraguan dan miscommunication antara sopir bus APB dan flight controller saat proses penumpang dinaikkan ke bus," ujar Farid dalam siaran tertulisnya pada Rabu, 18 Mei 2016.
Peristiwa salah antar penumpang itu terjadi ketika maskapai penerbangan AirAsia QZ509 pada 16 Mei 2016 pukul 23.54 Wita mendarat di Denpasar dari Singapura. Menurut data manifes penumpang, pesawat itu ditumpangi 155 orang, terdiri atas 151 dewasa, 3 anak-anak, dan 1 bayi.
Kekeliruan terjadi saat bus mengantar penumpang yang turun dari pesawat menuju terminal kedatangan. Satu sopir bus APB Indonesia AirAsia melakukan kesalahan pengantaran.
Farid menuturkan 48 penumpang diantar masuk terminal kedatangan domestik. Padahal mereka seharusnya diantar ke terminal kedatangan internasional untuk dilakukan pengecekan dan pengecapan imigrasi.
"Mereka dinaikkan kembali ke bus APB atas perintah petugas Avsec bandara menuju terminal kedatangan international dengan catatan satu orang telanjur keluar gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen berkebangsaan Selandia Baru," kata Farid.
Namun, pada hari berikutnya, Selasa, 17 Mei 2016, pukul 12.59 Wita, Jonathan Derwen kembali melapor ke Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk stamp immigration clearance.
Setelah 47 penumpang dibawa ke terminal internasional, pemeriksaan manifes penumpang dilakukan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia AirAsia untuk memastikan semua penumpang penerbangan QZ509 telah melalui immigration clearance.
Akibat kekeliruan itu, sopir bus APB Indonesia AirAsia atas nama inisial EI sudah di-grounded oleh Indonesia Air Asia. Selasa lalu, Angkasa Pura I mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait dan memperoleh kesepakatan. Mereka akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen Indonesia AirAsia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Mereka juga akan menyiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan orang asing di Bandara Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada bandara ataupun negara.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI