TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno angkat bicara terkait dengan pencegahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Hendi Prio Santoso untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Rini mengatakan sedang mencari tahu detail dari kasus yang menjerat Hendi tersebut.
"Sedang saya cek sebabnya apa, sanksi, dan segala macamnya. Jadi saya sedang pelajari itu," ujar Rini saat ditemui seusai rapat Koordinasi Penyehatan Struktur Industri Peternakan Ayam di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Mei 2016.
Rini pun menambahkan, kementeriannya belum berencana melakukan perombakan jajaran direksi PT PGN menyusul dicekalnya Hendi sejak April lalu itu. "Nanti dilihat aja kan dasarnya apa. Kan tidak bisa sembarangan. Semua harus dilihat dengan baik," kata Rini.
Saat ini, Rini menyerahkan seluruh proses kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Terkait dengan rencana pembentukan holding migas BUMN antara PGN dan Pertamina, Rini berkata, "Saya belum melihat laporan yang detail. Tapi PGN sebentar lagi dalam proses untuk menjadi bagian dari Pertamina. Tentunya nanti akan ada perombakan."
Sejak April lalu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan mengeluarkan pencegahan tersebut dengan alasan masih membutuhkan keterangan Hendi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan terminal gas apung atau Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI