TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sepakat untuk menggelar simulasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tahun ini. Rencananya, simulasi itu dilakukan pada triwulan III 2016.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, simulasi itu diperlukan untuk mengecek efektivitas dari UU PPKSK. "Sebelum ini, simulasi dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada, yakni UU OJK, UU LPS, UU BI, dan lainnya," kata Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Mei 2016.
Saat ini, Bambang mengatakan simulasi itu dibuat terhadap UU PPKSK dan juga UU yang terkait dengan masing-masing institusi di sektor keuangan sehingga pelaksanaannya lebih lengkap dan lebih jelas. "Kami harus meyakini bahwa UU itu cukup kuat untuk langsung di level protokol," ujar Bambang.
Berdasarkan simulasi itu, menurut Bambang, apabila terdapat kekurangan dalam UU PPKSK, hasil simulasi tersebut akan dijadikan referensi dari aturan-aturan turunan yang akan disiapkan dalam setahun ke depan. "Sekaligus, hasil simulasi ini juga bermanfaat untuk Financial Sector Assesstment Programme. Atau sebaliknya," katanya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyambut baik simulasi yang akan dilakukan KSSK tersebut.
Menurut Halim, simulasi ini dapat mempercepat penguatan fungsi lembaganya. "Dalam konteks program restrukturisasi perbankan apabila nanti diperlukan," ujar Halim.
Hari ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat perdana di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Dalam rapat yang dipimpin Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut, KSSK menyepakati rencana kerja yang akan dilakukan pada 2016 ini, salah satunya adalah melakukan simulasi dari implementasi UU PPKSK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI