TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi mengkhawatirkan sekaligus ironis terjadi pada sejumlah pos TNI Angkatan Laut yang ternyata tidak memiliki kapal patroli.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso mengatakan setiap pos AL yang berada di wilayah Lantamal VII Kupang tidak memiliki kapal patroli. "Seingat saya, kita ada 34 pos AL di bawah Lantamal VII Kupang yang meliputi NTT, NTB, dan Maluku. Namun untuk fasilitas patroli hanya mengandalkan speed boat yang kecil," ujar Siswoyo setelah melaksanakan serah-terima jabatan Danlanal Mataram dan Danlanal Rote di Markas Utama Lantamal VII, Kupang, Kamis, 12 Mei 2016.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan fasilitas pendukung tugas operasional TNI AL dalam memberantas berbagai kejahatan di laut, seperti perompakan dan operasi kapal-kapal jaring yang hingga saat ini masih beroperasi di wilayah perairan NTT. Siswoyo menambahkan, hingga saat ini, untuk kapal-kapal patroli hanya dimiliki oleh Lantamal VII Kupang. Sedangkan yang berada di pos-pos AL hanya memiliki kurang-lebih 2-3 speed boat yang digunakan untuk patroli.
"Namun kita tidak khawatir. Sejumlah KRI dari Armada Timur terus berpatroli menjaga kawasan perairan kita, sehingga hingga saat ini kasus perompakan atau semacamnya tidak terjadi," katanya.
Ia mengakui memang saat ini masih sering terjadi kasus pencurian ikan di perairan NTT dengan kapal-kapal yang menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan. Namun keberadaan KRI-KRI yang beroperasi di perairan NTT sangat membantu.
Siswoyo juga menyebutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kapal yang membawa barang-barang bekas dari Timor Leste untuk dijual di Maumere, Kabupaten, Sikka. Kemudian, pada awal April, KRI Multatuli yang beroperasi di wilayah NTT juga berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga kapal jaring. Namun setelah diperiksa tidak ditemukan kesalahan sehingga dilepas.
Siswoyo menambahkan, TNI AL akan menjaga wilayah perairan NTT dari berbagai kejahatan, baik kejahatan yang berkaitan dengan perompak maupun pencurian ikan di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.