TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberi insentif pajak penghasilan (PPh) untuk industri padat karya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang fasilitas atau insentif pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.
Beberapa sektor industri padat karya yang memperoleh keringanan pajak adalah industri pakaian jadi (konfeksi), baik yang berbahan tekstil maupun kulit, serta industri alas kaki, baik untuk keperluan sehari-hari, olahraga, maupun sepatu teknik lapangan.
Pemberian insentif ini ditujukan untuk peningkatan investasi pada industri padat karya. “Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin, 9 Mei 2016.
Fasilitas PPh yang diatur dalam PP 9/2016 berupa pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal. Di antaranya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Selain itu, ada penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.
Pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Terakhir, pemerintah akan memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tapi tidak lebih dari 10 tahun.
"Terhadap wajib pajak yang diberikan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," demikian bunyi Pasal 7 PP 18/2015.
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 April 2016.
PINGIT ARIA