Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotel Bintang Lima di Bandung Ini Utang Pajak Rp 14 Miliar

image-gnews
theoffice.it
theoffice.it
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Grand Royal Panghegar Hotel kedapatan menunggak pajak sejak tahun 2014 lalu. Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mencatat, tunggakan pajak hotel bintang lima tersebut mencapai Rp 14 miliar.

"Utang pajak hotel Grand Royal Panghegar jumlahnya Rp 14 miliar," kata Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Apep Insan saat ditemui di ruangannya, Kamis, 4 Mei 2016.

Sebenarnya, sambung Apep, Grand Royal Panghegar Hotel setiap bulan selalu memenuhi kewajiban membayar pajak hotel. Namun, pembayarannya selalu kurang hingga terakumulasi jumlahnya mencapai Rp. 14 miliar. "Utang bukan berarti tidak bayar, tapi ada kekurangan," beber Apep.

Pada Kamis pagi, pihak Disyanjak sebenarnya akan melakukan penindakan berupa penempelan stiker dan pemasangan reklame di depan hotel. Stiker dan reklame yang terpampang tersebut akan menjelaskan jika hotel tersebut menunggak pajak.

Selain itu, Disyanjak juga akan melakukan tagihan paksa kepada Grand Royal Panghegar Hotel. Namun hal tersebut batal dilaksanakan karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan pengadilan pada Senin, 2 Mei 2016 dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang sekaligus menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp. 2 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung.

Apep mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. "Bukan berarti gagal atau batal ditindak, kita mematuhi perundang-undangan yang ada agar langkah kita tidak bertentangan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apep berharap Grand Royal Panghegar hotel dan apartemen bisa membayar pajak setelah 45 hari. Apabila tidak juga mampu membayar, Disyanjak akan menunggu kembali putusan pengadilan yang menyatakan PT Panghegar grup pailit. Nantinya, pembayaran akan dilunasi oleh hasil lelang dan penjualan objek pajak yang menunggak.

Ditemui terpisah, Sulhan, Public Relation Group Panghegar mengakui jika pihaknya menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Bandung. "Kita memang ada penunggakan pajak karena kita juga tengah mengalami penurunan pendapatan," ujar Sulhan.

Sulhan memastikan pihaknya akan membayar tunggakan pajak kepada Pemerintah Kota Bandung setelah 45 hari terhitung mulai Senin, 2 Mei 2016. Menurut dia, Grand Royal Panghegar Hotel tengah melakukan restrukturisasi dan mencari investor untuk melunasi utang-utang yang dimiliki.

"Akan dibayarkan segera karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan oleh Dinas Pelayanan Pajak," katanya.

PUTRA PRIMA PERDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

8 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

13 hari lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

19 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.