TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta pemerintah menggenjot pembangunan daerah kawasan industri untuk membantu investor mendapatkan kemudahan investasi. "Perlu ada sinkronisasi pengurusan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat diskusi di kantor BKPM pada Selasa, 3 Mei 2016.
Sanny mengatakan saat ini baru ada 70 kawasan industri di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri atas kawasan industri milik BUMN, pemodal dalam negeri, dan pemodal asing. Seharusnya, kawasan industri diperbanyak untuk memudahkan pengusaha dan pemerintah memetakan program investasi.
"Jangan sampai nanti yang bukan perusahaan kawasan industri mendapatkan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi (Klik)," ujar Sanny.
Menurut Sanny, pembangunan kawasan industri harus diawali dengan studi untuk memastikan bahwa lahan yang dimohon telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerah. Secara teknis, dia juga mengusulkan pemilihan lokasi.
Baca Juga: Menko Darmin: Inflasi Nasional Bergerak ke Angka 4 Persen
Sanny menambahkan, seyogyanya, kawasan industri minimal berjarak 10 kilometer dengan kota. Lalu, jarak dengan pemukiman 2 kilometer. Di sana dibangun sistem jaringan sesuai dengan sektor industri masing-masing.
"Kami menyarankan BKPM berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Komnas Kawasan Industri."
Sanny berujar, pemerintah harus membedakan kawasan industri dengan zona industri. Dengan demikian, pemberian fasilitas Klik dari pemerintah tepat sasaran.
Deputi Perencanaan Modal BKPM Tamba P. Hutapea mengatakan saat ini BKPM sedang mempermudah proses perizinan investasi di daerah. Bahkan, pemerintah berkomitmen menggenjot lima sektor potensial. Di antaranya sektor prioritas ekspor, industri padat karya, sektor infrastruktur, pertanian, dan industri pengembangan daerah.
"Saat ini sudah ada 31 proyek yang masuk di 14 kawasan industri," ucapnya. Puluhan proyek tersebut berada di atas lahan 576 hektare dengan total investasi Rp 55,5 triliun.
AVIT HIDAYAT