TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, siap memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.
"Perda larangan merokok di sembarang tempat sangat tegas. Bila dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin, 2 Mei 2016.
Rahman mengatakan pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, tapi harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak digunakan untuk merokok melalui perda.
Menurut Rahman, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok, dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.
"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan Kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.
Rahman mengatakan, di samping menggodok perda rokok, pemerintah Kabupaten Mamuju akan terus mensosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.
ANTARA