TEMPO.CO, Surabaya -Dalam sepekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Setelah menutup BPR Syariah Al Hidayah, Pasuruan, giliran PT BPR Kudamas Santosa di Jalan Raya Porong 164, Kabupaten Sidoarjo. Pencabutan izin itu tercantum dalam surat Keputusan Dewan Komisioner terhitung sejak 29 April 2016.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengatakan izin Kudamas Santosa dicabut karena nilai Non Peforming Loan (NPL) yang tinggi dan tak bisa diselamatkan. Hingga akhir Maret 2016, NPL-nya sebesar 86,14 persen. “Ini melebihi batas NPL yang diatur OJK sebesar 5 persen,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Jumat, 29 April 2016. Padahal, NPL merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah memberi kesempatan kepada BPR Kudamas Santosa sejak 7 Oktober 2015. Selama 180 hari, LPS meminta Kudamas mencari investor baru untuk memperbaiki manajemen dan memenuhi persyaratan Cash Adequacy Ratio (CAR) minimal 4 persen. CAR BPR ini mencapai 325,3 persen dengan cash ratio hanya 0,28 persen dalam enam bulan terakhir.
“Tapi tidak ada investor yang masuk dan untuk menyelamatkan BPR itu," ujar Direktur Group Likuidiasi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono. Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Kudamas Santosa, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi sesuai aturan.
Didik mengimbau nasabah agar tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. “Kami harap nasabah tetap tenang karena biaya pengganti dibayar oleh LPS.”
Hingga izin usahanya dicabut, jumlah kredit yang dikucurkan BPR Kudamas Santosa sampai 18 Februari 2016 mencapai Rp35 miliar. Rinciannya, cadangan nilai kredit aktiva dan pasiva nasabah sebesar Rp28,7 miliar, kredit lancar nasabah sebesar Rp4,9 miliar, dan kredit kurang lancarnya sebesar Rp1,2 miliar. Juga, terdapat kredit fiktif nasabah sebesar Rp721 juta dan kredit macetnya Rp787 juta.
Dana Pihak Ketiga (DPK) terakhir tercatat 201 rekening deposito nasabah yang menumbuhkan hasil Rp13,798 miliar, dengan total transaksi macet sebesar Rp795 juta dan untuk tabungan 788 rekening nasabah yang menumbuhkan hasil Rp10,29 miliar.
LPS berhak mengganti atas dasar dana yang akan dikembalikan kepada nasabah hingga rekening sebesar Rp2 miliar. Menurut Didik, rata-rata nasabah BPR ini tidak memiliki nominal rekening yang besar. “Hanya ada satu rekening deposito saja yang mencapai Rp2 miliar.” LPS akan secepatnya membayar klaim dana nasabah.
Di Jawa Timur, total ada tiga BPR yang ditutup yakni BPR Iswara Artha pada 11 Agustus 2011, BPRS Al Hidayah pada 25 April 2016, dan BPR Kudamas Santosa hari ini. Di provinsi ini, terdapat 324 BPR konvensional dan 28 BPR syariah.
ARTIKA RACHMI FARMITA