Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Regional 4 Jawa Timur Cabut Izin Usaha BPR di Sidoarjo

image-gnews
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Dalam sepekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Setelah menutup BPR Syariah Al Hidayah, Pasuruan, giliran PT BPR Kudamas Santosa di Jalan Raya Porong 164, Kabupaten Sidoarjo. Pencabutan izin itu tercantum dalam surat Keputusan Dewan Komisioner terhitung sejak 29 April 2016.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengatakan izin Kudamas Santosa dicabut karena nilai Non Peforming Loan (NPL) yang tinggi dan tak bisa diselamatkan. Hingga akhir Maret 2016, NPL-nya sebesar 86,14 persen. “Ini melebihi batas NPL yang diatur OJK sebesar 5 persen,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Jumat, 29 April 2016. Padahal, NPL merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah memberi kesempatan kepada BPR Kudamas Santosa sejak 7 Oktober 2015. Selama 180 hari, LPS meminta Kudamas mencari investor baru untuk memperbaiki manajemen dan memenuhi persyaratan Cash Adequacy Ratio (CAR) minimal 4 persen. CAR BPR ini mencapai 325,3 persen dengan cash ratio hanya 0,28 persen dalam enam bulan terakhir.

“Tapi tidak ada investor yang masuk dan untuk menyelamatkan BPR itu," ujar Direktur Group Likuidiasi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono. Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Kudamas Santosa, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi sesuai aturan.

Didik mengimbau nasabah agar tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. “Kami harap nasabah tetap tenang karena biaya pengganti dibayar oleh LPS.”

Hingga izin usahanya dicabut, jumlah kredit yang dikucurkan BPR Kudamas Santosa sampai 18 Februari 2016 mencapai Rp35 miliar. Rinciannya, cadangan nilai kredit aktiva dan pasiva nasabah sebesar Rp28,7 miliar, kredit lancar nasabah sebesar Rp4,9 miliar, dan kredit kurang lancarnya sebesar Rp1,2 miliar. Juga, terdapat kredit fiktif nasabah sebesar Rp721 juta dan kredit macetnya Rp787 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana Pihak Ketiga (DPK) terakhir tercatat 201 rekening deposito nasabah yang menumbuhkan hasil Rp13,798 miliar, dengan total transaksi macet sebesar Rp795 juta dan untuk tabungan 788 rekening nasabah yang menumbuhkan hasil Rp10,29 miliar.

LPS berhak mengganti atas dasar dana yang akan dikembalikan kepada nasabah hingga rekening sebesar Rp2 miliar. Menurut Didik, rata-rata nasabah BPR ini tidak memiliki nominal rekening yang besar. “Hanya ada satu rekening deposito saja yang mencapai Rp2 miliar.”  LPS akan secepatnya membayar klaim dana nasabah.

Di Jawa Timur, total ada tiga BPR yang ditutup yakni BPR Iswara Artha pada 11 Agustus 2011, BPRS Al Hidayah pada 25 April 2016, dan BPR Kudamas Santosa hari ini. Di provinsi ini, terdapat 324 BPR konvensional dan 28 BPR syariah.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.