TEMPO.CO, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) meluncurkan sebuah platform musik bernama Telinga Musik Indonesia atau TELMI untuk tingkatkan royalti musisi Indonesia. Dengan platform ini para pengambil kebijakan dan operator akan lebih mudah mendata penggunaan lagu komersial yang diputar di ruang public.
Platform yang diciptakan oleh sekelompok praktisi teknologi dan pemerhati musik ini memanfaatkan boks kecil dengan konsep Internet of Things (IOT). Boks ini terkoneksi dengan wifi dan secara rutin mendengarkan musik yang sedang di putar di tempat tersebut. “Potongan musik sepanjang 10 detik, setiap menit akan dikirimkan ke komputer pusat untuk dikenali lagu, album, penyanyi dan siapa penciptanya,” demikian seperti ditulis dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 29 April 2016.
Platform ini menggunakan sistem operasi perangkat lunak dan keras open source. Sehingga siapapun bisa menggunakannya . Dengan mudah akan mendata lagu di restoran, kafe atau mal dan mendapatkan potensi royalty yang bisa didapatkan.
Bekraf juga memfasilitasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan menyediakan perangkat elektronik TELMI dan SDM yang diperlukan. LMKN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti serta sosialisasi tentang program TELMI . LMK- lah yang nantinya akan memungut biaya royalti dari pengguna musik dan pemungutan diaudit oleh auditor independendan.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF, Ari Julianto Gema mengatakan, kerjasama dengan LMKN dan LMK dapat membantu mewujudkan transparansi penggunaan musik dan lagu di tempat-tempat komersial. Selain itu musisi, dalam hal ini pencipta lagu, penyanyi hingga komposer mendapatkan royalti sesuai dengan jumlah pengguna musik mereka.
Peluncuran TELMI dilakukan oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf pada Indonesia E-commerce Summit and Expo (IESE) 2016 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City Tangerang, Jumat, 29 April 2016.
DINI TEJA