TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku setuju memberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jalan yang saat ini diterapkan sistem three in one.
"Kalau ERP saya oke, dukung," kata Jonan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2016. Menurut Jonan, pemberlakuan sistem ERP tidak perlu izin dari kementeriannya.
BACA JUGA
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya
Namun, kata Jonan, berdasarkan peraturan, penentuan apakah jalan yang ada tersebut berbayar atau tidak, memang berada di kewenangan kementerian yang ia pimpin. "Itu harus persetujuan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ERP di Jalan Sudirman-Thamrin, untuk menggantikan aturan three in one yang dianggap tidak efektif. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pemberlakuan ERP terganjal masalah regulasi.
Menurut Ahok, ada perbedaan persepsi mengenai dana yang ditarik dari ERP, yaitu apakah dana tersebut bagian dari pajak atau bukan. Bagi Ahok, ERP bukan untuk menarik pajak, melainkan hanya alat untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di jalur itu.
DIKO OKTARA
BERITA MENARIK
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya
Gila, 30 Tahun Pria Ini Intip Adegan Intim Tamu di Motelnya