TEMPO.CO, Jakarta - Paket kebijakan ekonomi memasuki jilid ke-12. Pemerintah mengumumkan tema utama dari paket kebijakan deregulasi kali ini mengenai kemudahan usaha (ease of doing business) bagi Usaha Kecil Menengah. Presiden Joko Widodo mengatakan kemudahan usaha terdiri dari 10 poin. Tujuannya ialah untuk menjadikan peringkat ease of doing business Indonesia dari saat ini berada di angka 109 dari 189 negara menjadi 40.
"Ini mencakup penurunan biaya, percepatan waktu penyelesaian dalam memulai bisnis," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 28 April 2016. Ia menilai paket kebijakan kali ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan bagi kemudahan usaha, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket deregulasi kali besar dan penting dengan cakupan yang luas. Menurut dia, ruang lingkup serta praktik dalam paket kebijakan ini berlaku lazim di berbagai negara. "Izinnya tidak banyak hanya belasan," ucapnya.
Sebagai gambaran, pelaku usaha yang ingin merintis bisnis sebelumnya memerlukan waktu beberapa tahun untuk memulai suatu usaha jika dihitung dari mulai mendaftarkan diri. Kini, dengan peraturan yang sudah ditata ulang waktu mengurusnya sekitar empat bulan. "Masih lama sebenarnya, tapi sudah berubah besar sekali," kata Menteri Darmin.
Salah satu contoh kemudahan yang berubah ialah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Semula pengurusan dokumen tersebut dilakukan masing-masing, kini pelaku usaha hanya perlu mengurus satu dokumen saja.
Contoh lainnya ialah mengenai deregulasi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam aturan itu batas minimal modal dasar bagi perseroan terbatas sebesar Rp 50 juta. Namun khusus bagi UMKM ditentukan berdasar kesepakatan para pendiri. "Tergantung pemilik modal. Kalau setiap orang Rp 500 ribu, ya sudah bikin PT dan akan di proses," kata Darmin.
Berikut ini 10 poin Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke-12 yang berdasarkan kepada standar Bank Dunia.
- Memulai Usaha (Starting Business); Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit); Pembayaran Pajak (Paying Taxes); Akses Perkreditan (Getting Credit); Penegakan Kontrak (Enforcing Contract); Penyambungan Listrik (Getting Electricity); Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders); Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency); Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
- Total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 prosedur dipangkas menjadi 49 prosedur. Perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin.
- Sebelumnya waktu pengurusan yang dibutuhkan berjumlah 1.566 hari kini menjadi 132 hari.
- Ada 16 peraturan baru yang diterbitkan untuk memperbaiki peringkat kemudahan usaha.
ADITYA BUDIMAN