TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer senilai Rp 11,04 triliun kini memasuki babak baru setelah pemerintah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Batang-Semarang dengan konsorsium PT Jasa Marga Semarang Batang yang merupakan perusahaan patungan antara PT Jasa Marga dan PT Waskita Tollroad.
PPJT Batang-Semarang ditandatangani oleh pemerintah yang diwakili Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dan Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang Batang Saut Parlindungan Simatupang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono dan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Basoeki dalam sambutannya mengatakan pembangunan proyek jalan tol ini telah tertunda cukup lama. Dengan ditekennya kontrak baru, pihaknya berharap para investor langsung mengerjakan konstruksi, mengingat lahan yang tersedia.
“Khususnya untuk Jasa Marga dan Waskita Karya sejak hari ini tidak ada alasan lagi, sudah harus ada pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, Rabu.
Dia menambahkan, dengan adanya penjaminan yang diberikan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), pemerintah menargetkan proyek Jalan Tol Trans-Jawa dari Jakarta-Semarang bisa tersambung di 2018. Jaringan jalan tol itu akan terus tersambung dengan ruas lainnya, seperti Jalan Tol Semarang-Solo, Solo-Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Surabaya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin penjaminan dari PII akan menjadi daya tarik bagi badan usaha untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Kami pastikan ingin mendorong peran swasta yang lebih besar. Salah satu sektor yang menarik minat adalah infrastruktur. Swasta biasanya tidak ingin terekspos dengan risiko yang tidak bisa mereka ukur dan mitigasi. Di situlah penjaminan dari PT PII akan mendorong swasta untuk masuk,” ujarnya.
Proyek Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer ini merupakan proyek jalan tol pertama yang diberikan penjaminan oleh Menteri Keuangan melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).
Proyek ini juga menjadi salah satu proyek strategis infrastruktur nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.