TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pandangan lembaganya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Alex mengatakan RUU ini harus dipastikan tidak menyebabkan moratorium terhadap tindak pidana korupsi. "Misalnya ada orang yang ingin laporkan asetnya yang berasal dari korupsi, dia ingin laporkan. Nah apakah tindak korupsinya kita ampuni?" katanya dalam rapat di gedung Parlemen, Senayan, Selasa, 26 April 2016.
Menurut Alex, dari dana yang terparkir di luar yang ingin ditarik kembali ke Indonesia melalui RUU Tax Amnesty ini, sekitar 10 persen berasal dari hasil korupsi. "Ada beberapa ratus triliun katanya yang terparkir di luar negeri itu hasil korupsi," ujarnya.
Baca Juga: DPR Kebut RUU Tax Amensty Selesai April Ini
Kalau Wakil Ketua KPK Laode Syarif berujar, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya menuntut ketegasan dan keterbukaan antara pemerintah dan KPK. "Ini agar kami tidak dianggap berlaku zalim dan tidak adil oleh masyarakat Indonesia."
Laode menambahkan, KPK juga meminta pemerintah lebih dulu menghitung dan menentukan target pemasukan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan RUU Tax Amnesty ini nantinya. Secara garis besar, KPK berkomitmen dan mendukung RUU Tax Amnesty, asalkan sejalan dengan tujuan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. "Pemerintah dan parlemen harus yakin betul bahwa upaya ini akan mendatangkan sesuatu," ucapnya.
GHOIDA RAHMAH