TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis menyusul disebutnya nama politikus Partai Golongan Karya itu dalam Panama Papers. Laporan yang disampaikan para pegiat antikorupsi itu ditujukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Juru bicara koalisi tersebut yang merupakan perwakilan dari Indonesia Budget Center, Roy Salam, tiba di BPK sekitar pukul 10.30. Roy datang bersama perwakilan dari Transparency International Indonesia, Indonesian Parliamentary Center, Indonesia Corruption Watch, dan Media Link yang tergabung dalam koalisi itu.
Roy berujar, terdapat tiga hal yang dilaporkannya kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Yang pertama terkait dengan adanya dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Harry, yakni sebagai Ketua BPK dan Direktur Utama Sheng Yue International Limited. "Sebagai Ketua BPK, beliau tidak boleh rangkap jabatan di lembaga negara lain ataupun perusahaan swasta," ucap Roy, Selasa, 26 April 2016.
Selain itu, Harry dinilai tidak jujur. Sebab, dalam profil Harry di situs resmi BPK, jabatan Harry di perusahaan cangkang itu tidak dicantumkan. "Beliau juga tidak patuh pada perintah undang-undang karena belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Roy.
Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga BPK Ratih Dewi Puspita Purba dan Kepala Subbagian Publikasi BPK Sri Haryati yang menemui Koalisi Selamatkan BPK mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Akan kami laporkan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," kata Ratih.
Nama Harry terseret dalam pusaran dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor. Harry diketahui memiliki perusahaan bernama Sheng Yue International Limited menyusul dilakukannya investigasi oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Global (ICIJ). Dalam dokumen itu, Harry mendirikan perusahaan tersebut pada Februari 2010.
Saat itu Harry menjabat Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dokumen itu, Harry mencantumkan data pekerjaannya sebagai pengusaha dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen, Senayan, yakni ruang 1219, Gedung Nusantara I, Senayan, sebagai alamat pemegang saham.
Pada 14 April lalu, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Harry menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI