TEMPO.CO, Jakarta - Turunnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Regulasi Penyedia Aplikasi Transportasi akan membuat tarif taksi online baru, seperti Grab dan Uber, akan sama dengan taksi konvensional. Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi dianggap menentukan tarif kendaraan secara sepihak dan lebih murah dibanding transportasi umum lainnya.
"Masalah tarif itu soal bagaimana menemukan kesepakatan harga antara perusahaan dan pemilik mobil. Dinyatakan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, harus ada argo dan lain-lain. Jadi enggak mungkin beda-beda (tarif). Kami ingin ada kesamaan, enggak ada iri-irian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 April 2016.
Karena itu, menurut Pudji, dalam peraturan yang baru pada pasal 151, penentuan tarif bagi perusahaan aplikasi transportasi ditetapkan oleh angkutan umum dan disahkan pemerintah. Nantinya, tiap tarif yang ditetapkan perusahaan angkutan umum akan melewati pemerintah sebelum diterapkan di lapangan.
"Persetujuannya ditentukan oleh argo yang telah ditera dan tarif bawah dan tarif atas untuk taksi. Nanti harganya akan hampir sama (dengan tarif taksi biasa)," ucapnya.
Pudji mengatakan hal ini dilakukan agar perusahaan aplikasi transportasi tak seenaknya menentukan tarif sendiri. Ia pun menuturkan argo taksi online akan ditera atau diukur kebenaran atau akurasinya. "Nanti, kalau itu pakai argo, argonya harus ditera. Kalau tidak ditera seperti saat ini, mulai banyak keluhan," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu.
Dalam peraturan menteri itu juga disebutkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan. "Mereka juga dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran serta merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," tutur Pudji.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Pudji menyebutkan akan segera mensosialisasikan peraturan ini ke sejumlah perusahaan aplikasi transportasi. Peraturan ini, kata dia, berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2016.
EGI ADYATAMA