TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyelaraskan aturan mengenai reklamasi dalam rapat koordinasi yang diagendakan pada Jumat besok, 22 April 2016. Rapat akan dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dan dihadiri anggota komite ad hoc dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Safri Burhanuddin mengatakan rapat tersebut akan mengidentifikasi berbagai masalah reklamasi. Salah satunya aturan yang tumpang-tindih. “Kalau sekarang kan aturannya banyak. Ada dari KKP, Perpres, dan KLHK. Jadi harus diselaraskan,” katanya kepada Tempo, Kamis, 21 April 2016.
Pemerintah DKI merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, yang menyatakan gubernur berhak memberi izin reklamasi. Sedangkan Kementerian Kelautan menilai keputusan itu tak berlaku setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, yang menyebutkan penerbitan kebijakan tata ruang memerlukan keterlibatan sejumlah instansi. Kementerian Kelautan juga berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 bahwa pemberi izin reklamasi lintas provinsi dan Kawasan Nasional Strategis Tertentu (KNST) adalah menteri.
Safri menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga akan hadir dalam rapat besok untuk mengkaji sejumlah aturan yang saling tabrak. Pemerintah juga akan melihat kembali perizinannya. “Lihat izin yang selama ini cocok atau enggak?” tuturnya.
Safri mengatakan pihaknya belum mendapat hasil kajian komite ad hoc yang sudah dibentuk beberapa hari lalu. Saat ini semua anggota masih melakukan pembahasan. “Identifikasi masalah dulu. Karena ini kan kompleks,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi belum bersedia menjelaskan soal penataan aturan reklamasi. “Saya masih fokus rapat soal itu,” katanya. Menurut dia, pembangunan reklamasi harus benar-benar mengikuti segala aturan. Salah satunya, pulau reklamasi dan daratan harus berjarak minimal 300 meter supaya tidak menyebabkan banjir.
DEVY ERNIS