TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 3,6 triliun. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, sumber transaksi itu berasal dari aneka kejahatan, di antaranya narkoba dan judi online.
"Kalau nilai transaksi tersebut sekitar Rp 3,6 triliun kurang-lebih. Itu sumbernya berhubungan dengan tiga hal. Pertama, narkoba; lalu ada judi online; dan terakhir lain-lain. Lain-lain itu banyak," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016.
BACA:
PPATK: Tiga Orang Terlibat Transaksi Narkoba Rp 3,6 Triliun
BNN Usut Transaksi Peredaran Narkoba Rp 3,6 Triliun
Yusuf mengatakan setidaknya ada tiga orang yang terlibat transaksi ini. "Kami menerima tiga jenis laporan tiap hari. Pertama, transaksi mencurigakan; lalu laporan pengiriman uang keluar masuk Indonesia; dan transaksi keuangan tunai. Tiga orang ini kena semua, dilaporkan," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, setahun lalu, salah seorang dari mereka juga dilaporkan atas transaksi mencurigakan. Ada juga yang dilaporkan berkaitan dengan transaksi tunai mencurigakan yang sekali transaksi bisa mencapai Rp 500 juta. "Tapi yang sering itu transaksi keluar-masuk Indonesia. Dari situ kami dalami ini."
Laporan itu, kata dia, masuk ke PPATK sejak dua minggu lalu. Namun Yusuf enggan mengungkap siapa orang di balik transaksi jumbo tersebut. Yusuf menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diungkap.
BNN memastikan sedang mengusut kasus transaksi jumbo itu. "Memang betul, sekarang sedang disidik BNN. Untuk sementara, kami belum bisa menyampaikan untuk siapanya karena masih dalam proses pendalaman dan pengembangan," tutur Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2016.
EGI ADYATAMA