TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melarang pelaku usaha, khususnya toko modern dan retail, memberi permen sebagai kembalian setelah transaksi dengan uang.
"Nanti akan kami surati karena itu (kembalian dengan permen) tidak boleh dan dilarang. Kasihan masyarakat juga," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar hari ini, Senin, 18 April 2016.
Menurut dia, bank sentral itu akan melakukan survei dan mengambil sampel penggantian pengembalian uang dengan permen. Biasanya pengembalian dengan permen tersebut dilakukan saat uang kembalian dalam bentuk pecahan kecil atau uang logam, seperti Rp 100, Rp 200, dan Rp 500.
Bank sentral menengarai rendahnya pengembalian dengan uang logam dari transaksi di toko modern dan retail menjadi salah satu pemicu kecilnya pemasukan uang logam kembali ke BI. Padahal uang logam juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
BI mencatat, selama tiga tahun terakhir, kebutuhan terhadap uang logam di Bali sangat tinggi. Bahkan pada 2015 mencapai 97,2 juta keping dengan nominal mencapai Rp 41,8 miliar atau naik 30 persen jika dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 32,1 miliar. Namun Dewi mengatakan tidak ada aliran uang logam masuk dari perbankan ke Bank Indonesia.
Hal yang sama juga terjadi di masyarakat, yakni hanya sedikit warga yang menukarkan atau menyetor uang logam ke perbankan. Dari survei BI, hanya 38 persen menggunakan uang logam untuk transaksi, sedangkan 62 persen lainnya menyimpan dan mengumpulkan uangnya di tempat khusus, seperti celengan, laci, dan tempat tertentu.
ANTARA