TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan merevisi dua peraturan pemerintah dalam rangka penguatan Bappenas. Dengan revisi itu, pemerintah akan bisa melakukan reformasi Bappenas.
"Ada dua PP yang harus direvisi, yaitu PP Nomor 40 Tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010," ujar Sofyan saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2016.
Saat ini, menurut Sofyan, Bappenas hanya bisa menyusun program pembangunan sampai dengan menjadi Rencana Kerja Pemerintah. Setelah itu, Bappenas tidak mengetahui alokasi anggarannya karena diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Menurut Sofyan, agar Bappenas dapat memastikan bahwa alokasi anggaran program pemerintah sesuai dengan yang direncanakan, alokasi anggaran baik untuk pembangunan dan juga belanja non operasional juga dilakukan oleh Bappenas. "Belanja non operasional di luar biaya gaji dan biaya operasional kantor."
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perencanaan dan Penganggaran Sinergi
Menurut Sofyan, penguatan Bappenas itu akan mulai berjalan efektif pada 2017 mendatang. Instruksi Presiden akan dikeluarkan pada pekan ini. "Kalau untuk PP akan diselesaikan dalam tempo satu hingga dua bulan ke depan," ujar Sofyan.
Selain itu, menurut Sofyan, banyak program pembangunan yang tidak optimal karena kementerian dan lembaga bekerja secara sektoral. Karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Bappenas semakin diperkuat sebagai sistem integrator.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, peran Bappenas akan semakin ditingkatkan untuk mengintegrasikan perencanaan program pembangunan dari seluruh kementerian dan lembaga serta daerah. "Prinsip utamanya, kami tidak mendasarkan begitu saja pada money follow function, tapi money follow program," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI