TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 34.847 batang baja tulangan beton yang diduga tak layak pakai dan tak seusai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan di Pamulang, Tangerang Selatan. Baja yang biasa digunakan sebagai pondasi rumah atau bangunan itu dimiliki PT Srijaya Steel.
"Baja ini kami duga belum sesuai dengan aturan, tidak sesuai dengan SNI, dan belum di-SNI-kan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Syahrul Mamma saat mendatangi pergudangan, Kamis, 14 April 2016.
Baja-baja yang disita Ditjen Perlindungan Konsumen terdiri atas 1.600 batang baja tulangan beton (BjTB) merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12. Menurut Akiong, pemilik PT Srijaya Steel, baja-baja tersebut bernilai sekitar Rp 2 miliar.
Baja-baja ini, ucap Akiong, buatan pabrik Cina yang berada di Indonesia. Pabrik-pabrik ini berada di beberapa daerah terpisah, seperti Serang, Cilegon, Bekasi, dan Balaraja.
Menurut Syahrul, indikasi baja-baja ini tidak sesuai dengan SNI adalah diameter dan kelenturannya yang di bawah standar umum. "Kalau dibengkokkan dan ternyata patah, kan itu artinya berbahaya. Bangunan akan gampang runtuh," tuturnya. Puluhan ribu baja-baja ini akan diuji lagi kualitasnya untuk memastikan adanya standar yang kurang.
Syahrul mengatakan masyarakat juga harus jeli dalam memilih sebelum membeli suatu barang. "Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, yang bersikap kritis sebelum membeli serta mengkonsumsi barang dan jasa di pasar," ucapnya.
Sidak Ditjen Perlindungan Konsumen ini merupakan sidak kedua dalam satu hari setelah sebelumnya menyidak gudang korek api gas tak berstandar SNI. Para pelaku usaha tersebut terancam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
EGI ADYATAMA